Pengelolaan dan Penataan Arsip di Direktorat Guru Pendidikan Dasar
Direktorat Guru Pendidikan Dasar melalui Subbagian Tata Usaha telah melaksanakan kegiatan Penataan Arsip Inaktif pada bulan Februari di Bogor yang berlangsung selama 3 hari, pada tanggal 5 - 7 Februari 2024
Penataan arsip perlu dilakukan secara berkala untuk efisiensi penggunaan ruang penyimpanan dan sebagai bentuk taat administrasi. Kegiatan penataan arsip juga dilakukan untuk menunjang sistem pengelolaan arsip yang baik sehingga berkas arsip yang dihasilkan mudah ditemukan untuk menjamin kebutuhan informasi di masa mendatang
Sejumlah 1.340 arsip dalam 215 boks arsip telah ditata dan dicatat dalam bentuk daftar arsip yang dilampirkan dalam Berita Acara Penyerahan Arsip ke Gudang Arsip Ciketing milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Menurut UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, disebutkan bahwa arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai macam bentuk dan media yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan juga komunikasi yang dibuat atau diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi massa, organisasi politik, atau perorangan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara
Arsip yang tidak dikelola dapat mengakibatkan ruangan sempit, kotor, dan suasana tidak nyaman sehingga dapat mengakibatkan kinerja pegawai bahkan Lembaga atau organisasi menurun. Demikian pula apabila arsip tidak ditata dengan baik maka pencarian surat atau arsip menjadi sulit dan lama sehingga dapat menghambat dalam proses pengambilan keputusan, proses pertanggung jawaban, dan proses-proses kegiatan lain yang harus segera diselesaikan.