Tugas & Fungsi

Direktorat Guru Pendidikan Dasar mempunyai Tugas melaksanakan "Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Guru Pendidikan Dasar."

Direktorat Guru Pendidikan Dasar menyelenggarakan Fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan dasar;
  2. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan dasar;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan dasar;
  4. penyiapan bahan pembinaan di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan dasar;
  5. fasilitasi di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan dasar;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pengendalian formasi, pengembangan karier, pendistribusian, pemindahan lintas daerah provinsi, pembelajaran, pengembangan kompetensi nonvokasional, peningkatan kualifikasi, kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pendidikan dasar;
  7. penyiapan bahan pembinaan jabatan fungsional guru pendidikan dasar;
  8. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang guru pendidikan dasar; dan
  9. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.
Live Chat