GTK Dikdas – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau satuan pendidikan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) segera melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Hal ini sejalan dengan penyesuaian petunjuk teknis (juknis) dana BOS untuk membantu sekolah menghadapi kondisi darurat akibat pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Penyesuaian RKAS merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.
Dalam Pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Wardani Sugiyanto menyampaikan pihaknya telah melakukan penyesuaian seiring dengan terbitnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020.
“Kami melakukan perubahan RKAS yang lebih lanjut diinput ke aplikasi. Misalnya dengan pengalihan dana ujian. Dananya tidak digunakan karena tidak ada pengawasan ujian, maka itu dialihkan untuk pencegahan Covid-19 seperti pembelian pulsa kuota internet untuk menunjang pembelajaran via daring. Proses ini dinilai lebih cepat,” jelas Wardani pada Gelar Wicara RRI Pro 3 yang dilakukan secara dalam jaringan (daring), di Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. Sejak itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, segera melakukan penyesuaian yaitu berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah terkait perubahan RKAS.
Pada pencairan dana BOS tahap pertama, program yang tidak bisa berjalan seperti ujian akhir semester dan kegiatan pengawasan lain, dananya dialihkan untuk kuota pulsa guru honorer, membayar honor guru honorer serta penyiapan penanggulangan Covid-19 seperti masker, hand sanitizer, dan pengadaan tempat cuci tangan. “Sedangkan untuk pulsa kuota internet bagi siswa rencananya akan kami lakukan pada pencairan BOS tahap 2,” ucap Wardani.