PG Dikdas, Jakarta - Sebagai salah satu upaya pemerintah memperluas akses untuk mencapai pemerataan mutu pendidikan, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk Satuan Tugas (satgas) Zonasi Pendidikan. Satgas bertugas memastikan keberhasilan implementasi zonasi pendidikan di daerah-daerah yang terbagi dalam klaster.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, kebijakan zonasi akan tetap diterapkan karena merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pendidikan yang maju. Oleh karena itu, ia ingin memastikan sistem zonasi dapat berjalan dengan baik, dan peran tim satuan tugas penting dalam keberhasilan implementasinya.
“Tim satgas harus menguasai zona yang sudah ditetapkan dengan mempelajari peta di masing-masing zonasi,” pesan Mendikbud kepada tim satgas dalam Rapat Koordinasi Zonasi Pendidikan di Gedung Plaza Insan Berprestasi Kemendikbud, Jakarta, Selasa siang (2/7/2019).
Satgas dibagi ke dalam delapan klaster wilayah, yang masing-masing dikoordinatori oleh pemangku layanan pusat, serta beranggotakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah.
Dalam memastikan keberhasilan implementasi zonasi, salah satu tugas koordinator klaster adalah berkoordinasi dan melakukan konsolidasi dengan koordinator daerah terkait pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan pendampingan, efektivitas kegiatan, serta penanganan permasalahan yang muncul di lapangan. Koordinator klaster kemudian bertanggung jawab untuk melaporkan hal tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Pendampingan Kepada Daerah
Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Praptono menyambut baik satgas zonasi pendidikan. Dengan adanya satgas, maka komunikasi dengan pemerintah daerah akan lebih baik.
“Ini satu upaya dari Kementerian untuk memastikan betul sistem zonasi yang mungkin kurang terpahami dengan baik di tingkat lapangan, tidak dibiarkan begitu saja oleh pusat. Pak Menteri menugaskan seluruh jajaran unit eselon I untuk menjadi koordinator-koordinator klaster. Ini adalah wujud bertanggung jawabnya pemerintah pusat terhadap zonasi untuk melakukan pendampingan kepada daerah-daerah dalam memastikan bahwa sistem zonasi ini bisa berjalan dengan baik,” kata Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Praptono di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
“Yang kedua dari setiap klaster itu akan ada koordinator-koordinator provinsi dan itu juga ditanggungjawabi oleh pejabat setingkat minimum eselon II. Dengan pemberian tanggung jawab seperti ini maka komunikasi dengan daerah menjadi lebih jelas, pengatasan atau penanganan terhadap suatu masalah jika itu muncul akan bisa menjadi lebih cepat karena person in charge-nya, contact person-nya sudah jelas. Provinsi mana harus berkomunikasi dengan siapa itu menjadi lebih clear,” imbuh Praptono.
Tim satgas zonasi pendidikan melakukan blusukan untuk memahami dinamika kebijakan zonasi di masing-masing daerah.
“Kementerian juga sudah menugaskan tim yang dibentuk menjadi satgas zonasi ini untuk terjun ke lapangan. Sehingga mulai tanggal 14 sampai dengan 21 Juli ini hampir seluruh jajaran dalam satgas zonasi ini turun ke lapangan. Termasuk saya sendiri yang mendapat tanggung jawab untuk menjadi koordinator Nusa Tenggara Timur,” terang Praptono.
“Ini juga 12 anggota tim hari Senin (15/7/2019) sudah berangkat tersebar ke 22 kabupaten. Jadi satu orang akan menanggungjawabi dua kabupaten. Mereka di lokasi untuk melakukan evaluasi PPDB, merekam, mencatat persoalan-persoalan zonasi yang ada di lapangan dan kemudian tanggal 18 sampai dengan 20 Juli itu akan dilakukan rakor implementasi zonasi di LPMP Nusa Tenggara Timur yang dihadiri oleh seluruh satgas zonasi di wilayah NTT, dari Kementerian dan juga seluruh kepala dinas kabupaten/kota di provinsi NTT,” tambah Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Praptono.