Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen. Tujuan pemberian bantuan biaya pendidikan PPG Daljab adalah untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik. Tahun 2019 ditetapkan kuota peserta PPG Daljab yang mendapat bantuan biaya pendidikan dari biaya APBN melalui Kemdikbud sebanyak 40.000 orang guru yang telah dinyatakan lulus seleksi oleh Kemristekdikti. Diharapkan setelah memiliki sertifikat pendidik akan menjadi salah satu unsur yang berperan penting dalam menyiapkan generasi emas dan menuju Indonesia unggul di masa society on the move.
Penyelenggara PPG dalam Jabatan 2019, yang telah ditetapkan oleh Kemristekdikti sebayak 62 LPTK dengan mengacu kepada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu) yang mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Dasar Pelaksanaan PPG Daljab diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru, dimana di pasal 66 ayat 1 menyatakan “Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapi belum memiliki Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru” dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015, dimana di pasal 3 ayat 1 berbunyi Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Menurut Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2017 Pasal 20 ayat (11) Beban belajar Program PPG Daljab paling sedikit 24 (dua puluh empat) sks. Mengikuti Permenristekdikti ini pada Pasal 20 ayat (6), kurikulum PPG Daljab dengan total 24 sks ini diurai ke dalam tiga bentuk pembelajaran, yaitu kuliah-teori (pendalaman materi akademik), lokakarya, dan praktik pengalaman lapangan (PPL). Materi akademik mencakup dua (2), yaitu akademik pedagogik dan akademik bidang studi/profesional. Materi akademik pedagogik dengan materi pokok Pendidikan dan Profesi Pendidik, diarahkan untuk memberikan penguatan tentang dasar-dasar ilmu pendidikan dan prinsip-prinsip guru sebagai profesi. Sedangkan materi pokok untuk akademik bidang studi/profesional tidak hanya mencakup materi-materi keilmuan, melainkan dikaitkan dengan cara pembelajarannya, atau dikaitkan dengan penerapan prinsip TPACK (Technological Pedagogical and Content Knowledge). Lokakarya berupa kegiatan pengembangan/penyusunan perangkat pembelajaran, peerteaching dan proposal Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Lokakarya berupa kegiatan pengembangan/penyusunan perangkat pembelajaran, peerteaching dan proposal Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Desain pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2019 digambarkan dalam bagan berikut :