GTK Dikdas - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim telah menyerahkan naskah soal kompetensi dasar Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi tahun 2021.
Naskah soal tersebut diserahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, selaku ketua panitia seleksi nasional.
Dalam serah terima tersebut, Mendikbud menyampaikan bahwa penyusunan soal kompetensi dasar merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaring calon-calon ASN yang berkualitas.
Kemendikbud, kata Nadiem, berkomitmen untuk selalu membantu proses pengadaan pegawai secara akuntabel dan transparan.
Dengan begitu memungkinkan terjadinya rekrutmen calon-calon ASN cerdas dan berkarakter, berintegritas, nasionalis.
Begitu juga dengan kemampuan lainnya seperti profesional, berwawasan global, menguasai teknologi, dan memiliki jiwa ramah-tamah serta memiliki kemampuan membangun jejaring smart ASN.
“Smart ASN adalah para pengabdi negara yang akan menentukan arah perkembangan Indonesia, semoga niat baik dan harapan kita dapat terwujud melalui kolaborasi ini dan saya juga berharap kerja sama kita akan semakin hebat di masa mendatang,” tutur Nadiem pada serah terima soal secara virtual, Selasa (20/4/2021).
Nadiem juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, selaku Ketua Tim Pengarah Panselnas. Atas kepercayaan Menpan RB, Kemendikbud menyusun SKD Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahun 2021.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan dengan diserahkannya SKD CASN dan CPPPK Tahun 2021, tim panselnas akan melakukan proses pemasukan data ke dalam sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.
“Proses ini memerlukan kehati-hatian dan jaminan kerahasiaan dan keamanan datanya, dan kami yakin dari tahun-tahun kemarin masalah kerahasiaan dan keamanan data ini menjadi kata kunci dan menjadi jaminan kita bersama,” ungkapnya.
Tjahjo menambahkan untuk mengawal kelancaran dan keamanan seluruh rangkaian proses seleksi dibutuhkan kerja sama dari semua pihak.
Dengan begitu proses seleksi CASN dan CPPPK Tahun 2021 dapat berlangsung aman, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya.
“Semoga niat dan komitmen kita bersama dalam memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara akan senantiasa mendapatkan ridho dari Allah subhanahu wa ta'ala, untuk menjadi Smart ASN yang mewujudkan Smart Government demi kepentingan masyarakat, bangsa dan kemaslahatan negara yang kita cintai,” kata Tjahjo.
Sekretaris Jendral (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na’im mengatakan bahwa Kemendikbud sejak 2012 selalu mendapatkan amanah untuk menyiapkan soal Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan melibatkan konsorsium perguruan tinggi.
Pada 2020, Kementerian PAN dan RB kembali meminta Kemendikbud melakukan koordinasi dengan perguruan tinggi yang tergabung dalam konsorsium untuk menyusun naskah SKD untuk pengadaan CPNS.
“Amanat ini dapat terlaksana berkat kerja sama dan dukungan dari semua pihak, antara lain Kementerian PAN dan RB, BKN, Kemendikbud, serta dukungan 120 penulis yang berasal dari perguruan tinggi dan satu lembaga nonkementerian,” terang Ainun.
Penyusunan naskah SKD untuk seleksi yang akan digelar pada 2021 ini dilakukan dalam beberapa tahapan.
Pertama, naskah disusun dengan memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan seleksi CASN dan kisi-kisi tahun 2019. Proses ini melibatkan unsur dari Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan para pakar dari perguruan tinggi yang didampingi ahli konstruksi soal dari Pusat Asesmen dan Pembelajaran Kemendikbud.
Kedua, dilakukan proses telaah bahasa oleh para ahli dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa untuk memastikan soal-soal itu telah disusun sesuai dengan kaidah penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Soal yang disusun merupakan soal kompetensi dasar yang terdiri atas tiga subtes, yaitu tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk jenjang SMA-D3 dan jenjang S1/D4-S3.
Sementara itu, soal seleksi kompetensi PPPK terdiri atas subtes manajerial, sosial kultural, dan wawancara.