Sosialisasi dan Implementasi RBI dan SPI di lingkungan Direktorat Guru Pendidikan Dasar Tahun 2022 dilaksanakan dari tanggal 31 Oktober 2022 hingga 2 November 2022 di Hotel Arosa Jakarta Selatan dan dibuka langsung oleh Direktur Guru Pendidikan Dasar.
Dalam kesempatan itu Direktur Guru Pendidikan Dasar Dr. Rachmadi Widiharto, M.A. menyampaikan harapannya kepada semua pihak yang terlibat agar memberikan pelayanan yang sesuai harapan stakeholder “Jangan sampai pelayanan kita mendapatkan penilaian yang tidak baik dari para costumer kita” ujar Rachmadi.
“Jangan ada satupun dari costumer kita yang kecewa ataupun memiliki penilaian yang tidak baik mengenai pelayanan yang kita lakukan, hal ini memang tidak gampang” tambah Rachmadi.
Direktorat Guru Pendidikan Dasar (Direktorat Guru Dikdas) mengemban tugas dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, khususnya dalam hal melaksanakan "Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan dibidang Guru Pendidikan Dasar". Direktorat Guru Dikdas telah mengimplementasikan reformasi birokrasi guna meningkatkan layanan bidang guru dan tenaga kependidikan. Upaya sistematis, terpadu dan komprehensif, reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Guru Dikdas ditujukan untuk melakukan pembaruan dan perubahan mendasar terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Direktorat Guru Dikdas.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Direktorat Guru Dikdas mengacu pada visi, misi dan rencana strategis Ditjen GTK tahun 2020 – 2024 yang dilandasi oleh prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas. Reformasi birokrasi Direktorat Guru Dikdas merupakan sub pelaksanaan dan sekaligus dukungan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi tingkat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi Direktorat Guru Dikdas diutamakan untuk memberikan pelayanan prima kepada para pemangku kepentingan khususnya guru pendidikan dasar.
Program reformasi birokrasi Direktorat Guru Dikdas diarahkan pada 8 (delapan) area perubahan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 25 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 yaitu (1) Manajemen Perubahan, (2) Deregulasi Kebijakan, (3) Penataan Organisasi, (4) Penataan Tata Laksana, (5) Penataan SDM Aparatur, (6) Penguatan Akuntabilitas, (7) Penguatan Pengawasan, dan (8) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dengan fokus utama pada poin ke 8 (delapan) yakni Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Direktorat Guru Dikdas terus mengembangkan jenis layanan di bidang guru dan tenaga kependidikan menjadi pelayanan yang semakin prima dalam menyukseskan pelaksanaan reformasi birokrasi pada tingkat kementerian. Dalam melaksanakan program reformasi birokrasi Direktorat Guru Dikdas mengacu pada strategi yang dikembangkan oleh Kemendikbudristek yaitu meliputi: Kinerja, Proses Bisnis, Struktur Organisasi, dan Manajemen SDM. Dengan mengikuti langkah Kemendikbudristek tersebut, maka birokrasi Direktorat Guru Dikdas diharapkan menjadi lebih efektif dan efisien.
Pada tahun 2022 ini Direktorat Guru Pendidikan Dasar juga telah melaksanakan pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) sehingga pada kegiatan kali ini diharapkan mendapatkan keluaran berupa laporan Reformasi Birokrasi tahun 2022 dan Program Kerja Pembangunan ZI WBK tahun 2023, hal tersebut sebagai salah satu perwujudan kesiapan Direktorat Guru Dikdas menyongsong pembangunan ZI WBK tahun 2023.