GTK Dikdas - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali melanjutkan kebijakan bantuan kuota internet yang sebelumnya telah berjalan di tahun 2020, dan mendapat respon yang sangat positif.
Maka menindaklanjuti tanggapan yang baik dari masyarakat, Kemendikbud akan melanjutkan Kebijakan tersebut selama tiga bulan sejak bulan Maret 2021 ini.
Dalam paparannya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerangkan, adapun peserta didik PAUD mendapat 7 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB/bulan.
Sedangkan untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan. Kemudian untuk mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.
“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” ujar Nadiem dalam keterangan pers virtual di YouTube Kemendikbud RI, Senin, (1/3/2021).
Dalam hal ini, Mendikbud menjelaskan berdasarkan masukan masyarakat, keseluruhan bantuan kuota internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota internet Kemendikbud: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota internet adalah semua yang telah menerima bantuan kuota internet pada bulan November-Desember 2020, dan nomornya masih aktif.
“Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB,” ujar Nadiem.
Selain itu, untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi.
Namun apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota internet sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota internet.
Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Kemudian, merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021.
Untuk peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar, dan menengah syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik). Serta memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Sedangkan untuk mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan, atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.
Berikutnya, untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.
Kemudian untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.
Informasi lebih detail tentang bantuan kuota data internet Kemendikbud, dapat diakses melalui situs resmi https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Bantuan Kuota Data Internet pada Tahun 2020 Tepat dan Bermanfaat, merujuk data Arus Survei Indonesia, sebanyak 84,7 persen responden menilai bahwa program bantuan kuota internet pada tahun 2020 merupakan langkah tepat dalam menjawab krisis wabah Covid-19.
Selanjutnya, sebanyak 85,6 persen responden menilai bahwa program bantuan internet gratis meringankan beban ekonomi orang tua pelajar/mahasiswa, dalam membeli paket internet.