Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Direktorat GTK Dikdas 2020
GTK Dikdas - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, salah satu asas umum penyelenggaraan negara adalah asas akuntabilitas yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, Direktorat GTK Dikdas menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2020 sebagai media pertanggungjawaban yang berisi informasi tentang kinerja Direktorat GTK Dikdas selama tahun 2020.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Direktorat GTK Dikdas 2020 dapat dilihat selengkapnya klik di sini