GTK Dikdas - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meluruskan mispersepsi yang terjadi dalam beberapa pemberitaan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Nadiem menekankan, PTM terbatas tak sama seperti sekolah tatap muka biasa.
"Apa yang Bapak Presiden sampaikan pada Senin, 7 Juni 2021 lalu benar bahwa pembelajaran yang kita upayakan bersama adalah tatap muka terbatas. Sekali lagi, terbatas," kata Nadiem melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Juni 2021.
Nadiem mengatakan, Presiden Joko Widodo memberikan contoh praktik baik dalam melaksanakan PTM terbatas. Satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25 persen murid, kegiatan belajar mengajar hanya dua jam, dan satu minggu hanya dua kali pertemuan.
"Contohnya seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden," ungkap Nadiem.
Ia mengatakan, Sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda, tetap diperbolehkan. Dengan catatan, tetap mengikuti protokol kesehatan dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Tidak ada perubahan dalam SKB. SKB tersebut menuangkan aturan maksimal. Sekolah bisa menerapkan PTM terbatas dengan sedikit demi sedikit," ujarnya.
Kemendikbudristek mencatat sekitar 30 persen satuan pendidikan telah melakukan PTM terbatas sesuai situasi dan kondisi wilayahnya masing-masing. Sebagian baru memulai PTM terbatas beberapa bulan terakhir, ada pula yang sudah melakukan PTM terbatas sejak tahun lalu.
"Seperti halnya para guru, orang tua, dan murid yang saya dengar langsung keluhannya dalam melakukan pembelajaran jarak jauh, Bapak Presiden juga menyampaikan kepeduliannya," ungkap Nadiem.
Menurut Nadiem, Kepala Negara menyampaikan bahwa pembelajaran jarak jauh pada kenyataannya menyulitkan anak, orang tua, dan guru. "Beliau menyampaikan, kita harus memiliki keberanian untuk mendorong PTM terbatas yang tentu saja disertai penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," tutur Nadiem.
Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19 yang dapat membantu kelancaran penyelenggaraan PTM Terbatas. Panduan dapat diunduh di laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id atau spab.kemdikbud.go.id.